ANTARAYA, KUTIM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Tahun 2025 selama tiga hari, 27–29 Juli 2025, di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat, memperkuat sinergi antara BAZNAS pusat dan daerah, serta menyusun strategi optimalisasi zakat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
RAKORDA dibuka secara resmi oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang mewakili Gubernur Kaltim, dalam acara pembukaan yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kutim pada Minggu (27/7/2025).
RAKORDA dihadiri oleh jajaran Pimpinan BAZNAS RI, antara lain Ahmad Sudrajat (Bidang Koordinasi Nasional), Prof. Dr. Nadratuzzaman Hosen (Bidang Pembina Wilayah Kaltim), serta Ketua BAZNAS Provinsi Kaltim, Drs. H. Ahmad Nabhan, bersama jajaran pengurus BAZNAS kabupaten/kota se-Kaltim.
Turut hadir pula Ketua DPRD Kutim, Jimmi, unsur Forkopimda, para kepala Perangkat Daerah , dan Ketua TP PKK Kutai Timur, Ny. Siti Robiah.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus rasa bangga karena Kutai Timur ditunjuk sebagai tuan rumah kegiatan tahunan ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutim, saya menyampaikan selamat datang di Kota Sangatta kepada para peserta Rakorda dan seluruh tamu undangan yang datang dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Semoga kehadiran Bapak dan Ibu semua dapat mempererat tali silaturahmi dan memberikan kontribusi positif dalam menyukseskan kegiatan ini,” ungkapnya.
Bupati Ardiansyah juga membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Timur, yang menegaskan pentingnya kolaborasi erat antara BAZNAS dan pemerintah dalam mengarahkan program zakat agar selaras dengan pembangunan daerah.
“Rakorda ini merupakan momentum strategis untuk evaluasi kinerja, identifikasi tantangan, serta rumusan solusi dan inovasi. Harapannya, lahir program-program zakat yang efektif dan tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan secara ekonomi,” sebutnya.
Dalam sesi pengarahan nasional, Ahmad Sudrajat, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia berpijak pada tiga prinsip utama, yang pertama aman syariah berpegang pada fatwa MUI. Zakat dikelola berdasarkan prinsip syariah sesuai fatwa dan kaidah fikih dari Majelis Ulama Indonesia, sehingga terjaga kesahihan ibadahnya. Kedua aman regulasi artinya tunduk pada hukum dan peraturan negara.
Pengelolaan zakat harus sesuai UU No. 23 Tahun 2011 dan peraturan turunannya, menjamin akuntabilitas dan legalitas lembaga. Dan yang ketiga aman NKRI menjaga keutuhan dan kesejahteraan bangsa. Zakat bukan hanya membantu yang membutuhkan, tapi juga memperkuat keadilan sosial, menekan kemiskinan, dan menjaga persatuan nasional.
“Ketiga prinsip ini adalah pondasi sekaligus arah bagi kita semua dalam bekerja. Tidak hanya memenuhi aspek ibadah dan sosial, tapi juga sebagai kontribusi nyata untuk kemajuan dan persatuan Indonesia,” ungkap Achmad Sudrajat.
Sebelumnya,Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan meyebutkan penyelenggraan RAKORDA BAZNAS Kaltim 2025 mengusung tema Memperkuat Baznas Kaltim Dalam Mendukung Asta Cita Menuju Generasi Emas 2045, dengan pembahasan utama diantaranya Evaluasi Kinerja dan Capaian Program termasuk laporan penghimpunan dan penyaluran ZIS, capaian program bantuan pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi produktif.
Kemudian Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah berupa penyesuaian arah kebijakan BAZNAS dengan kebutuhan daerah, serta penguatan peran pembinaan oleh BAZNAS provinsi kepada Baznas daerah, selanjutnya Penguatan Tata Kelola dan SDM, termasuk strategi penghimpunan ZIS, inovasi teknologi, dan peningkatan kepatuhan muzaki. Dan terakhir Rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut untuk memperkuat dampak zakat dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kaltim memiliki potensi zakat yang sangat besar, baik dari sektor ASN, swasta, maupun pelaku usaha mandiri. Jika dikelola dengan optimal, zakat bisa menjadi instrumen strategis untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi umat di daerah.
Salah satu tantangan utama kita saat ini adalah bagaimana meningkatkan partisipasi para muzaki dan memperkuat regulasi daerah agar pengelolaan zakat menjadi lebih terarah dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, Kutim bisa menjadi contoh yang baik.
“Kita belajar dari Kabupaten Kutim yang telah menerbitkan regulasi daerah yang mendukung optimalisasi zakat, baik dari sisi penghimpunan maupun penyaluran. Dukungan nyata dari pemerintah daerah, seperti instruksi kepala daerah dan sinergi dengan OPD, sangat menentukan keberhasilan penguatan kelembagaan zakat di daerah,” ujarnya (hms)